BLITAR - PMI Kota Blitar selalu siap untuk memberi pelayanan donor darah. Baik itu pelayanan terhadap pendonor yang datang langsung ke markas cabang PMI Kota Blitar, maupun yang menginginkan pelayanan dengan mendatangkan petugas ke lokasi yang diminta masyarakat. Seperti pada acara-acara tertentu yang melibatkan masyarakat banyak. Bahkan berharap kepedulian masyarakat untuk ikut donor darah demi membantu sesama yang membutuhkan juga cukup tinggi. Seperti yang dilakukan dua pendonor, masing-masing Selor Hadi Sudirman dan Susilo Prabowo atau Susilo Mbun yang tahun ini telah menerima penghargaan dari presiden Jokowi, sebagai pendonor darah sebanyak 100 kali.
Hal ini disampaikan dr. Mafrurrochim Hasyim Direktur Unit Transfusi Darah PMI Kota Blitar pada (26/12). Menurutnya, adanya pendonor darah yang mencapai 25 kali dan 50 kali yang mendapatkan penghargaan dari Walikota Blitar serta 75 kali sehingga mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Timur dan pendonor darah hingga 100 kali yang menerima penghargaan dari Presiden dapat memotivasi warga yang lain. Sehingga juga tergerak untuk mengikuti donor darah, mengingat mereka telah menyumbangkan berliter-liter darahnya untuk orang lain yang membutuhkan. Meski sebenarnya mendapat penghargaan bukan tujuan utama dari mengikuti donor, tapi karena dampak positif terhadap kesehatan dan wujud peduli terhadap sesama.
dr. Hasyim memberi pemahaman, dengan mengikuti donor darah tidak ada keluhan sakit, namun efeknya memperoleh sehat. Dengan mengikuti donor darah, dapat diketahui penyakit-penyakit tertentu jika pendonor menderita penyakit. Namun petugas PMI merahasikan total kondisi penderita, yang mengetahui hanya petugas dan yang bersangkutan. Diantara penyakit yang bisa terdeteksi, HIV/AIDS, Hepatitis A dan B serta sipilis. Darah yang terdeteksi empat penyakit itu tidak layak untuk didonorkan dan di buang.
Hasyim menegaskan, darah yang diambil tidak sekedar diambil terus dimasukkan di dalam kantong terus didiamkan begitu saja. Namun diproses dengan reagen-reagen yang menggunakan zat-zat khusus. Melalui proses itu sel-sel darah tetap hidup, proses demikian tidak mudah dan tidak murah. Sehingga penerima darah harus dikenakan Biaya Pemeriksaan Dan Pengelolaan Darah (BPPD). Artinya darah tidak dijual namun menggantikan biaya yang diperlukan. Hal inilah yang perlu dimengerti masyarakat.(der)