BLITAR - Apotek merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat. Apotek sekarang sudah banyak ditemui baik di perkotaan ataupun di daerah pedesaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tahun 2015 tentang apotek, disebutkan salah satu persyaratan pendirian sebuah apotik harus memiliki seorang tenaga apoteker sebagai penanggungjawab.
Suprayogi, S.E Kepala Bidang Peningkatan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar pada Selasa (12/04), dikonfirmasi mengatakan bahwa apoteker hanya bisa menjadi penanggungjawab di satu apotek saja. Sebagai informasi bagi masyarakat, apotek diharapkan menginformasikan nama apoteker di papan pengumuman. Jika masyarakat mengetahui beberapa apotek memiliki nama apoteker yang sama, bisa langsung menegur pemiliknya atau melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat.
Menurut Yogi jika apoteker tidak bekerja lagi pada apotek tertentu, pemilik apotek harus segera mencari pengganti. Dalam waktu tertentu jika tetap belum memiliki pengganti namun nekad tetap beroperasi, bisa mendapatkan sanksi yakni apotek ditutup paksa. Untuk itulah Yogi menyarankan bagi apotek yang belum menemukan apoteker, berubah status menjadi toko obat saja.(ram)