Kota Blitar - Tim Koordinasi Pengawasan Pembinaan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kota Blitar bersama BPOM melakukan sidak kelayakan produk makanan dan minuman yang diedarkan toko di Kota Blitar untuk mengecek kelayakan produk makanan dan minuman yang diedarkan, Kamis (14/4/2022).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Blitar, Agus Saptoni mengatakan sidak makanan dan minuman yang diedarkan beberapa toko di Kota Blitar ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan makanan maupun minuman yang diedarkan toko di Kota Blitar.
“Kami menemukan sejumlah produk makanan maupun minuman yang tidak berlabel, produk ijin PIRT sudah habis masa berlaku dan produk kemasan rusak,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/4/2022).
Pihaknya juga menegaskan bahwa, produk makanan dan minuman yang menyalahi aturan tersebut diminta untuk tidak diedarkan ataupun di pasarkan dan disimpan terlebih dahulu untuk ditukar kemudian.
Dalam sidak tersebut TKP2MO Kota Blitar bersama BPOM melakukan sidak makanan dan minuman di empat lokasi toko. Diantaranya minimarket berjejaring di Jl. Veteran, grosir susu Jl. Anggrek, grosir makanan di Pasar Legi dan salah satu swalayan di Jl. Mawar Kota Blitar.
Dinas Kesehatan Kota Blitar berharap dengan dilakukannya sidak makanan dan minuman di beberapa toko Kota Blitar, dapat memberikan rasa aman pada masyarakat hendak mengkonsumsinya. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Fan)
Sumber : blitarkota.go.id
Berita Populer
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 04 Jul 2023