Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibahas dalam rapat koordinasi di ruang Sasana Praja, Kantor Walikota, Rabu (16/11/2022).
Kepala Dinkes Kota Blitar, Dharma Setiawan mengatakan pembentukan Satgas KTR ini sesuai dengan arahan Walikota Blitar. Mengingat keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan KTR telah dituangkan dalam Perda No. 1 Tahun 2019. Menurut Dharma, Satgas KTR nanti akan dibentuk di tingkat kota hingga di setiap unit layanan Pemkot Blitar. Mereka bertugas untuk mensosialisasikan agar masyarakat bisa mematuhi KTR secara maksimal. Sehingga bisa mendukung prestasi yang diraih Kota Blitar sebagai Kota Sehat Wistara ke-4 di Jawa Timur.
"Kami bersyukur di Kota Blitar mulai dibentuk satgas KTR. Yang mana, KTR ini nantinya dapat menunjang prestasi sebagai kota sehat di tahun yang akan datang," kata Dharma.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan terdapat kriteria penentuan KTR, diantaranya di lingkungan sekolah, masyarakat hingga tempat pelayanan kesehatan. Pihaknya berharap upaya ini mampu meningkatkan prestasi Kota Blitar dalam meningkatkan predikat Kota Sehat di tahun yang akan datang.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Dinkes Kota Blitar ini. Namun kami tidak melarang ataupun menghentikan mereka yang merokok untuk tidak lagi merokok, hanya saja pemberian arahan tempat untuk merokok," pungkas Priyo. (Fan)
Sumber : blitarkota.go.id
Berita Populer
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 23 Feb 2021
by Administrator | 04 Jul 2023