Antisipasi Peredaran Makanan dan Minuman Tidak Layak Jual, Pemkot Blitar Lakukan Sidak

Administrator 23 Apr 2021 45x Share
img-berita

Blitar Kota - Tim Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kota Blitar melakukan sidak disejumlah toko modern, Rabu (21/04/2021). Kegiatan ini untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang tidak layak jual selama Ramadhan 2021.

Dalam sidak ini, TKP2MO yang diketuai Dinas Kesehatan turut melibatkan dinas terkait, mulai Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) hingga kepolisian Polres Blitar Kota. Karena masih dalam situasi pandemic Covid-19, sidak dibagi menjadi dua tim dengan enam sasaran yang berbeda.

Dharma Setiawan-Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Blitar mengatakan petugas yang ikut dalam sidak ini akan memeriksa kelayakan makanan dan minuman di toko modern. Dilihat dari kemasan, tanggal kadaluarsa, label produk, izin edar, BPOM dan PIRT, kompisisi dan kehalal-an produk. Jika tidak memenuhi stadart dari beberapa indicator tersebut, maka petugas akan menyita produk.

“Jumlah pastinya masih belum ya (masih dalam proses rekap). Yang jelas saat berbelanja masyarakat harus jeli dan teliti. Lihat tanggal kadaluarsanya, kemasan, dan komposisinya,” kata Dharma.

Dharma menegaskan secara umum hasil sidak cukup bagus. Artinya petugas tidak banyak menemukan produk makanan dan minuman yang berbahaya atau tidak layak jual. Namun terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan pengelola toko modern, diantaranya soal regulasi labeling. Menurutnya masih ada beberapa produk frozen food yang tidak berlabel dan tidak disertai tangga kadaluarsa. Selain itu ada juga produk yang ijin edarnya digunakan untuk berbagai produk lainnya.

“Jadi kita juga temukan produk yang ijin edarnya digunakan ke produk lain yang berbeda. Nah ini tidak boleh,” ujar Dharma.

Dharma menambahkan usai sidak pihaknya akan memanggil pengelola toko modern untuk pembinaan dan evaluasi. (Kir)

Sumber : blitarkota.go.id

Berita Populer

Dua Pendonor Darah Kota Blitar Terima Pen..

by Administrator | 23 Feb 2021

Calon Jamaah Haji Dipastikan Mendapat Vak..

by Administrator | 23 Feb 2021

Stock Vaksin Melimpah, Layanan Vaksinasi ..

by Administrator | 04 Jul 2023

Penderita AIDS Meninggal Dunia Dipastikan..

by Administrator | 23 Feb 2021

Pengangkatan Belasan PTT Pegawai Puskesma..

by Administrator | 23 Feb 2021

Camat Sananwetan Terus Ingatkan Warganya ..

by Administrator | 18 Feb 2021