Dinas Kesehatan melaksanakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kesehatan ;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Dinas ;
d. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan pelayanan umum dibidang Kesehatan;
e. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan pelayanan umum dibidang kesehatan meliputi bidang kesehatan keluarga dan gizi, bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, bidang promosi dan pemberdayaan kesehatan serta bidang pembinaan kesehatan masyarakat dan institusi ;
f. penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan sesuai dengan kewenangan Daerah ;
g. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang kesehatan meliputi bidang kesehatan keluarga dan gizi, bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, bidang promosi dan pemberdayaan kesehatan, bidang pembinaan kesehatan masyarakat dan institusi serta UPT Dinas dalam lingkup tugasnya ;
h. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan tugas dinas;
i. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
j. pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan asli daerah;
k. pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang Kesehatan;dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.