Dinas Kesehatan mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan operasional dibidang Kesehatan ;
b. perencanaan operasional program Kesehatan ;
c. penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kota ;
d. penyelenggaraan pengendalian penyakit menular skala kota ;
e. penyelenggaraan pengendalian penyakit tidak menular tertentu skala kota ;
f. penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala kota ;
g. penyelenggaraan penyehatan lingkungan ;
h. penyelenggaraan survailans gizi buruk skala kota ;
i. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kota ;
j. penyelenggaraan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat ;
k. penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji skala kota ;
l. pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder skala kota ;
m. penyelenggaraan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan ;
n. pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi ;
o. pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara ;
p. pengelolaan/penyelenggaraan, jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal ;
q. penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan) ;
r. penyelenggaraan pemanfaatan tenaga kesehatan strategis ;
s. penyelenggaraan pendayagunaan tenaga kesehatan skala kota ;
t. fasilitasi pelatihan teknis skala kota ;
u. pemberian registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala Kota sesuai peraturan perundang-undangan ;
v. pemberian rekomendasi izin praktik tenaga kesehatan tertentu ;
w. penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kota ;
x. pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan ;
aa. pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi ;
bb. pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga ;
cc. penyelenggaraan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kelas I ;
dd. pelaksanaan pemberian rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) ;
ee. pemberian rekomendasi izin apotik, toko obat ;
ff. penyelenggaraan promosi kesehatan skala kota ;
gg. pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah;
hh. penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan ;
ii. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kota ;
jj. pengelolaan surkesda skala kota ;
kk. implementasi penapisan Iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kota ;
ll. penyelenggaraan kerjasama kesehatan skala kota ;
mm. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kota ;
nn. pengelolaan SIK skala kota.