x

dinkes

Dinas Kesehatan mempunyai kewenangan :
a.    penetapan kebijakan operasional dibidang Kesehatan ;
b.    perencanaan operasional program Kesehatan ;
c.    penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kota ;
d.    penyelenggaraan pengendalian penyakit menular skala kota ;
e.    penyelenggaraan pengendalian penyakit tidak menular tertentu skala kota ;
f.    penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah  skala kota ;
g.    penyelenggaraan penyehatan lingkungan ;
h.    penyelenggaraan survailans gizi buruk skala kota ;
i.    penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kota ;
j.    penyelenggaraan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat ;
k.    penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji skala  kota ;
l.    pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder skala kota ;
m.    penyelenggaraan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan ;
n.    pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi ;
o.    pemberian  izin  sarana  kesehatan  meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional,  serta sarana penunjang yang setara ;
p.    pengelolaan/penyelenggaraan, jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal ;
q.    penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan) ;
r.    penyelenggaraan pemanfaatan tenaga kesehatan strategis ;
s.    penyelenggaraan pendayagunaan tenaga kesehatan skala kota ;
t.    fasilitasi pelatihan teknis skala kota ;
u.    pemberian registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala Kota sesuai peraturan perundang-undangan ;
v.    pemberian rekomendasi izin praktik tenaga kesehatan tertentu ;
w.    penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kota ;
x.    pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan ;
aa.    pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi ;
bb.    pengawasan dan registrasi  makanan minuman produksi rumah tangga ;
cc.    penyelenggaraan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kelas I ;
dd.    pelaksanaan pemberian rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) ;
ee.    pemberian rekomendasi izin apotik, toko obat ;
ff.    penyelenggaraan promosi kesehatan skala kota ;
gg.    pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah;
hh.    penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan ;
ii.    penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kota ;
jj.    pengelolaan surkesda skala kota ;
kk.    implementasi penapisan Iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kota ;
ll.    penyelenggaraan kerjasama kesehatan skala kota ;
mm.    pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala   kota ;
nn.    pengelolaan SIK skala kota.